Metrochannel.co.id
Penulis : Sapan Supriatna
Cirebon-Kantor Pengawasan dan Pelayanan, Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Cirebon telah menggagalkan pengiriman 1 mobil truk box rokok Illegal yang datang nya berasal dari Madura.
Pengiriman rokok illegal tersebut diduga telah melibatkan seorang oknum polisi yang bertugas di Polda jawa Tengah.
Keterangan yang di Peroleh jurnalis metrochannel.co.id dari supir mobil truk box berinisial Ad mengatakan bahwa dirinya di suruh oleh bos nya bernama Martua untuk mengirim barang ke wilayah Madura pada Senin (16/9/2024), setelah selesai pengirim barang tiba tiba Dia berhentikan oleh seorang oknum anggota polisi berinisial Bjr pangkat Aipda meminta untuk membawa barang ke Jakarta,terang Ad
Ad coba menanyakan barang yang akan di bawa namun Bjr mengatakan"Ga usah tahu yang penting bawa aja ke Jakarta"ujar Bjr.
Ad percaya saja dan menuruti perintah Bjr karena Bjr seorang polisi,kemudian Bjr meminta kunci mobil untuk di bawa oleh Bjr memuat barang Illegal tersebut ke dalam mobil.
Ad semakin percaya sebab Bjr ikut mengawal pengiriman Barang tersebut dari Madura namun di Semarang Bjr di gantikan oleh Hnd (bukan anggota polisi) untuk mengawal melanjutkan perjalanan ke Jakarta,terang Ad.
Sesampainya di Cirebon mereka di berhentikan dan di periksa oleh direktorat Jenderal bea dan cukai Cirebon Jawabarat ternyata barang yang ada dalam mobil box tersebut adalah rokok Illegal tanpa be cukai.
"Saya tidak tahu kalau barang tersebut adalah rokok Illegal tanpa bea dan cukai sebab Bjr tidak pernah memberitahunya" jelas Ad penuh penyesalan.
Atas keterangan yang diperoleh dari Ad bahwa pada pengiriman rokok Illegal tanpa bea cukai ini telah terendus adanya dugaan keterlibatan dan peranan oknum polisi Polda Jawa tengah,sehingga pihak penyidik dari bea cukai Cirebon berkoodinasi dengan pihak Polda Jateng,hal ini karena menyangkut 2 instansi yang berbeda ,terang nya.
Pemeriksaan yang di lakukan oleh pihak Bea cukai adalah adanya pelanggaran yang di lakukan untuk menjual barang Illegal karena tidak ada bea cukainya,kata wawan.
Wawan juga menerangkan bahwa saat ini Ad sudah dinyatakan sebagai tersangka."Biasa nya dalam perkara seperti ini penyidikan di lakukan hingga mencapai 5x24 jam namun untuk persoalan sekarang baru 3x24 jam Kami sudah bisa menyatakan bahwa Ad sebagai tersangka dan berkas akan di serahkan ke pihak kejaksaan untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut",jelas wawan.
Dan mereka juga masih menunggu arahan dari pihak kejaksaan tentang berkas apa yang harus mereka persiapkan,katanya
kemudian wawan menerangkan bahwa mereka sudah di datangi oleh 3 petugas dari propam Polda Jateng (faminal) untuk meminta keterangan dari Ad tentang Bjr guna untuk mencari lebih lanjut bukti terkait dan keterkaitan adanya oknum polisi yang terlibat dalam pengiriman barang Illegal ini dan hasil BAP juga nanti akan menjadikan berkas untuk di jadikan modal buat penguat yang mungkin bisa meringankan Ad dalam per kara ini,terang wawan penyidik dari Bea dan cukai