www.metrochannel.co.id
Laporan : Redaksi
Karawang-Wahyudi, Tergugat 1 dalam kasus yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Karawang bersama pengacara nya Dr Syafrial Bakri SE,SH,MH CPCLE melaporkan dugaan keganjilan yang terjadi di Pengadilan Negri Karawang tentang hilangnya dan dan berubahnya amar putusan e- court ke Komisi Yudisial (KY).
Wahyudi mempertanyakan hilangnya amar putusan yang sebelumnya diunggah melalui sistem e-Court pada 30 Desember 2024, namun berubah status pada 2 Januari 2025.
"Kami ingin mengklarifikasi bahwa amar putusan sebenar nya telah keluar dan di unggah melalui e-Court pada 30 Desember 2024 pada pukul 16.23 WIB.bahkan putusan itu sudah Kami dokumentasikan namun saat kami ingin meminta salinan nya pada tanggal 2 januari 2025 pukul 11.00 WIB status putusan sudah berubah menjadi putusan belum tersedia .hal ini yang menjadi pertanyaan kami"ungkap Wahyudi di dampingi oleh pengacaranya,Dr Syafrial Senin (6/1/2025)
Tidak hanya itu, status putusan kembali berubah menjadi putusan belum siap karena salah satu majelis hakim sedang cuti pada pukul 13.00 WIB di hari yang sama.
“Ketika meminta salinan amar putusan pada 2 Januari, ternyata hasilnya berbeda dengan yang diunggah pada 30 Desember. Amar putusan tiba-tiba hilang dan berubah,” lanjut Wahyudi.
Mengacu pada Pasal 26 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 7 Tahun 2022 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik, amar putusan yang diunggah melalui e-Court memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan yang dibacakan secara fisik. Namun, perubahan status tanpa penjelasan resmi mencederai prinsip transparansi yang menjadi dasar sistem tersebut.
“e-Court dirancang untuk menjamin kejelasan dan kepastian hukum. Ketika terjadi perubahan seperti ini tanpa alasan jelas, tentu ada tanggung jawab yang harus dijelaskan oleh pihak terkait,” kata Wahyudi.
Atas keganjilan ini, Wahyudi dan tim kuasa hukumnya resmi melaporkan PN Karawang ke Komisi Yudisial (KY) pada Senin (6/1/2025). Wahyudi berharap laporan ini dapat menjadi perhatian serius bagi KY untuk menjaga integritas sistem peradilan di Indonesia.
“Saya tidak benci kepada hukum atau PN Karawang. Saya hanya ingin memastikan agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Sistem hukum harus transparan dan adil,” tegas Wahyudi.
PN Karawang menyatakan pembacaan putusan akan dilakukan pada 8 Januari 2025. Namun, Wahyudi menekankan bahwa masalah utama bukan pada penundaan tersebut, melainkan pada hilangnya amar putusan yang sebelumnya sudah diunggah ke e-Court.
“Kami berharap PN Karawang memberikan penjelasan yang jelas dan sesuai aturan. Selain itu, kami menyerahkan penyelesaian kasus ini kepada KY untuk investigasi lebih lanjut,” pungkasnya.
Laporan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk memperbaiki sistem peradilan berbasis elektronik. Integritas e-Court harus dijaga demi menjamin transparansi dan keadilan bagi masyarakat luas.