Laporan : Tim Redaksi
Karawang - Dengan di berikan kemudahan oleh Kementrian Pertanian kepada para petani untuk dapat membeli solar dengan harga subsidi nampaknya di manfaatkan dan salah gunakan para oknum oknum para pemain penimbun Solar.
Adapun modus operandi yang di lakukan oleh para pelaku bisnis ilegal penimbunan solar tersebut adalah dengan menggunakan masyarakat petani yang mendapat rekomendasi dari Kepala Desa untuk membeli solar dengan harga subsidi dan di jual ke penampung diatas harga subsudi kemudian penampung menjual kepada industri industri dengan harga yang sangat tinggi.
Ada beberapa nama penampung solar ilegal tersebut yang sempat menjadi buah bibir seperti, inisial (Pr )di wilayah Pasir talaga dan inisial (Kk) di daerah Ranggon.
Hasil dari pantauan wartawan metrochannel di lokasi SPBU 34-41322 Telagasari ada nya puluhan motor yang berjejer menunggu antrian pengisian solar dengan membawa 2 sampai 3 jerigen ukuran 25 liter berwarna biru.
Salah seorang pembeli saat di tanya kan oleh wartawan, tidak dapat menunjukan rekomendasi namun tetap saja di layani oleh Petugas SPBU tersebut?
Hingga ada pula yang berulang kali membeli solar ke SPBU tersebut,
Padahal kuota setiap pembelian solar bersubsidi barcode pertanian maksimal 50 liter perhari.hal ini sudah di ketahui oleh pengawas SPBU tersebut.
Bahkan di ketahui bahwa ada jadwal pembelian yang sudah diatur oleh pengawas SPBU yaitu shift 1 : mulai pukul 07.00 wib SD 11.00 wib kembali di lanjut hingga pukul 13.00 Sd 16.00 wib.
Sehingga di sinyalir di SPBU ini telah terjadi kongkalikong antara pihak pengawas atau pemilik SPBU dengan para mafia solar untuk merongrong Pemerintah dengan kedok solar di pakai untuk kebutuhan pertanian.
Pengawasan SPBU Mahpud ketika di konfirmasi melalui Seluler nya mengatakan bahwa mereka ada rekomendasi dari Kepala Desa dan kuota nya per1 rekomendasi adalah 50 liter/hari,jelas nya
Terkait adanya pembeli beberapa kali balikan untuk mengisi solar dengan memakai jerigen Mahpud tidak menjawab.
Kemudian pada saat ini, musim pengerjaan sawah dalam tahapan penanaman maka tidak di perlukan pula solar untuk traktor masih saja ada yang mengatasnamakan pertanian pembelian solar tetap saja di layani,Mahfud pun bungkam tidak menjawab.
Maka di minta kepada pihak Aparatur Penegak Hukum (APH) wilayah Polsek Telaga sari dan pihak Hiswana migas kabupaten karawang untuk mengambil tindakan atas dugaan penyalah gunaan solar bersubsidi yang di duga keras di timbun dan di jual ke industri Melalui mafia solar.
Ada beberapa gudang yang sempat terpantau saat di buntuti oleh awak media ini yakni,Wilayah Desa Pulokalapa,Majalaya dan pasir talaga.
,