metrochannel.co.id
Laporan : Redaksi
Panitia pelaksana program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)di desa Drawolong Kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang di duga telah melakukan pungutan yang nilainya sangat memberatkan kepada para pemohon.
Dari keterangan yang di peroleh jurnalis metrochannel.co.id dari warga pasir Ela berinisial A mengatakan dirinya tidak ikut dalam pengajuan (Pendaftaran ) sebagai pemohon peserta program PTSL.sebab ia tidak punya uang untuk membayar penebusan sertifikat yang telah ditentukan." Saya tidak bisa bayar penebusan sertifikatnya senilai Rp 1,5 juta jauh lebih mahal dari desa tetangga yang hanya Rp 600 ribu" terang nya.
Akhirnya A memutuskan, tidak ikut dalam program PTSL tersebut padahal tanah yang ia tempati saat ini masih berstatus surat Akte Jual Beli (AJB).
Di tempat terpisah di wilayah kali jeruk, menurut penuturan Warga berinisial O,bahwa ia ikut dalam pembuatan sertifikat melalui Program PTSL 2 bidang di kenakan biaya hingga Rp 3 juta.
Di katakannya,saat pendaftaran harus membayar sebesar Rp 200.000/ bidang,kemudian setelah menunggu selama 6 bulan sertifikat di antarkan oleh petugas RT untuk menebus Rp3 juta perbidang.namun O hanya baru bisa menebus 1 bidang saja seharga Rp 1.5 juta di tambah 1 buah map seharga Rp 50.000.
" Sertifikat yang anak saya akhir nya di tahan dulu hingga ada pelunasan" jelasnya.
Menurut sejumlah warga yang ikut mengajukan pembuatan sertifikat melalui Program PTSL ,ada 500 bidang tanah yang telah di realisasikan namun masih banyak sertifikat yang belum ditebus karena tidak ada biaya.
Saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp (20/4/2025), Ketua Tim Satgas PTSL Desa Darawolong Oding malah mengirimkan kartu nama seorang advokat. Atas respons tersebut tentunya tak sinkron dengan yang dikonfirmasi soal program PTSL.