metrochannel.co.id
Laporan : Redaksi
Karawang- Pelaksanaan Pembangunan Jalan Setapak (japak) yang berlokasi di Dusun Gandoang, Desa Pangulah selatan ,Kecamatan Kotabaru yang Dananya berasal dari Dana Desa tahun Anggaran 2025 di nilai telah melabrak :
- Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
- Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa,
- Peraturan Bupati/Walikota tentang Pengadaan Barang/Jasa di Desa (mengacu pada pedoman dari LKPP).
Sebab di dalam ke tiga peraturan tersebut di atas sudah diatur adanya pembentukan Tim Pelaksanaan Kegiatan (TPK) namun kepala Desa nampaknya tidak melaksanakannya.
Saat dikonfirmasi lewat pesan whatsapp, Kepala Desa (Kades) Pangulah Selatan Deni Kurniawan malah memilih bungkam saat di tanyakan siapa ketua TPK dalam kegiatan tersebut? Sehingga sangat kuat dugaan kalau kepala desa telah memonopoli pekerjaan tanpa melibatkan TPK.
Saat ditanyakan soal dugaan adanya pengurangan ketinggian volume di beberapa bagian traking pengecoran yang tidak sesuai dengan papan informasi proyek,Deni membenarkan adanya pengalihan kepada lebar badan jalan yang di cor. tersebut.
"Memang ketinggian dikurangi
karna sudah ada coran lama, banyak warga mengeluh takut air kebendung," ujarnya,
Namun, kata Deni, pekerjaan proyek rehab japak yang dikurangi tinggi volumenya itu dialihkan ke lokasi belakang mesjid.
"Lebarnya semua ditambah dari 1,2 m jadi 2 m sampe 2,2 m," ungkapnya.